jpnn.com, BANJAR BARU - Tim gabungan dari Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru, dan Subdit Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap pria berinisial WS, tersangka pembunuhan guru honorer di daerah itu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan tersangka WS ditangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Selasa pagi (8/6).
BACA JUGA: ERO Ditangkap saat Keluar dari Hotel Aston Solo, Dia Tak Berkutik
"Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam serta sejumlah barang milik korban," kata AKP Tajuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting di Banjarbaru, Selasa.
WS disangka telah menghabisi nyawa MA (29), seorang guru honorer di sebuah SMA di Kecamatan Lampihong, Kabupaten HST. Sedangkan indekos korban berada di di Banjarbaru.
BACA JUGA: Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres
Tersangka menghabisi MA di indekos itu pada Senin (7/6) malam. Korban tewas akibat luka tusukan di bagian leher. Penemuan mayat MA sempat menggegerkan warga sekitar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku hingga mengarah kepada tersangka yang juga teman dekat korban.
BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat
Sejumlah barang berharga milik korban seperti mobil pribadi dan ponsel dibawa kabur oleh tersangka hingga ke Kota Kandangan, HSS, sebelum ditangkap oleh tim gabungan.
Menurut Tajuddin, tersangka mengaku melakukan pembunuhan itu seorang diri dengan cara menusuk leher korban yang tengah tertidur.
"Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menghabisi korban," kata dia.
Informasi lain yang diperoleh, tersangka WS dengan MA konon terlibat hubungan cinta sesama jenis alias LGBT.
Diduga motif pelaku tega menghabisi teman kencannya itu karena cemburu atas sikap korban yang menyukai pria lain. Walakin, polisi masih mendalami dugaan tersebut.
"Soal motif pelaku membunuh korban karena cemburu terkait dengan dugaan hubungan cinta sejenis masih didalami penyidik," ucap Tajuddin.
Atas perbuatannya, tersangka WS dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP terkait pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam