jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat mendapati tiga anggota polisi menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.
Ketiga anggota polisi akan mendapat sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
BACA JUGA: Aktivitas Sejumlah Polisi di TKP Bikin Kasus Pembunuhan Subang Lama Terungkap
"Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, Rabu.
Tiga anggota polisi yang terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek setempat, masuk ke dalam TKP pembunuhan dan melakukan kesalahan prosedur yang sedikit banyak menghambat penyelidikan hingga memakan waktu hingga dua tahun.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban
"Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota. Nah, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.
Namun demikian, Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.
BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka
"Jadi, terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Namun, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti