3 Rampok Nasabah Bank di Depok Dikirim ke Akhirat

Jumat, 19 Juni 2020 – 21:00 WIB
Ilustrasi perampok sadis ditembak mati polisi. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus 12 perampok nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Aksi perampokan para pelaku sempat viral di media sosial beberapa pekan lalu.

Dari 12 pelaku berinisal BS, RR, AMT, T, DF, DD, H, WA, YBS, E, S, dan A, tiga di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas. BS, RR dan AMT tewas ditembak polisi.

BACA JUGA: Empat Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda.

Salah satu pelaku ada yang berperan menjadi nasabah untuk mengelabuhi sasaran yang dituju.

BACA JUGA: Dor, Begal Sadis Dikirim ke Akhirat

“Mencari sasaran nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah besar,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Saat pelaku menentukan sasarannya, kata Nana, pelaku yang di dalam langsung menhubungi pelaku lain yang sudah siap siaga melalukan eksekusi.

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Kasus Ismail Pengunggah Humor Gus Dur 3 Polisi Jujur

Selanjutnya, para pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Namun, saat lampu merah, dua orang pelaku lainnya mendekati mobil korban sembari menjatiluhkan paku di depan mobil korban.

“Mobil korban terus dibuntuti korban sampai ban korban kempes. Saat korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya sebelah kiri, pelaku lainnya kemudian membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” tutur Nana.

Menurut Nana, di antarara para pelaku ini, pelaku berinisial DF merupakn residivis dengan kasus yang sama. Selain itu, dalam menjalankan aksinya para pelaku juga tidak segan melakukan pembunuhan kepada korban jika mencoba melawannya.

"Pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama diatas 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan nasabah bank terjadi di Bojongsari, Depok, pada Selasa, 5 Mei 2020 siang. Saat itu mobil yang ditumpangi nasabah bank sedang berhenti di pinggir jalan.

Saat itulah, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp 80 juta dan kemudian melarikan diri. Namun aksi pelaku itu diketahui sopir nasabah bank tersebut.

Sang sopir kemudian berlari mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas di tengah jalan. Uang pun berserakan di tengah jalan. Para pelaku yang semakin terhimpit akhirnya melarikan diri. (fir/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler