jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga bernama Ismail Ahmad, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Bukan Hanya Kasus Ismail yang Dihentikan Polres Kepulauan Sula
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Memulangkan Ismail yang Kutip Guyonan Gus Dur di Media Sosial
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, terlapor Ismail hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
BACA JUGA: Duel Bos Toko Bangunan Versus Maling, Tewas Mengenaskan
Sebelumnya, Ismail Ahmad dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti