3 Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Jerinx

Selasa, 25 Januari 2022 – 15:10 WIB
Musisi Jerinx di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan, terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang tersebut digelar pada Selasa (25/1) siang, pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Dapat Perlakuan Kasar, Rachel Vennya: Mendingan Lu Bunuh Atau Tusuk Gue Saja, deh

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi ahli.

BACA JUGA: Khusus untuk Pasutri: Posisi Seks yang Ampuh Meredakan Stres

"Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

BACA JUGA: Jerinx Sebut Adam Deni Berpura-pura Takut

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Sidang Jerinx kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler