Jerinx Sebut Adam Deni Berpura-pura Takut

Selasa, 18 Januari 2022 – 20:59 WIB
Musisi Jerinx di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/1).

Dalam sidang lanjutan itu dihadirkan saksi ahli, yakni Wahyu Wibowo sebagai ahli bahasa.

BACA JUGA: Teka-teki Penyebab Kematian Bule Inggris di Bali Belum Selesai, Ada Temuan Baru

Setelah persidangan, Jerinx SID menyebut Adam Deni berpura-pura ketakutan atas pernyataannya terhadap pegiat media sosial itu.

"Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan ternyata si Adam Deni itu orangnya tidak sesuai fakta," ujar Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Berita Duka, Kasi Pemerintahan Desa Silangjana Tewas, Kondisinya Mengenaskan

"Dia tidak takut dan dia juga sering memakai kata-kata kasar di media sosialnya," sambungnya.

Oleh karena itu, suami Nora Alexandra tersebut menilai bahwa Adam Deni hanya berpura-pura ketakutan saja.

BACA JUGA: Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Jerinx SID Siapkan Bukti Baru

"Jadi, secara umum dia bisa dibilang pura-pura takut dengan ada motif yang lain," kata Jerinx.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut Adam Deni tak merasa takut seperti yang dia klaim dalam sidang sebelumnya.

"Rasa takut itu tidak ada, dari penggalian kami, itu yang ada geram dan marah, karena kata-kata bencong," tutur Sugeng.

"Lelaki dibilang bencong, ya, marah. Seorang yang cerdas seperti Adam Deni dipanggil begitu pasti marah. Jadi, kegeraman dan kemarahan, bukan takut," tambahnya.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler