3 Skema untuk Meringankan Beban Mahasiswa PTKIN

Rabu, 06 Mei 2020 – 15:17 WIB
Mahasiswa di PTKIN terdampak wabah COVID-19 bisa mengajukan keringanan UKT. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim Menyiapkan Strategi Baru, Para Guru Harus Tahu

“Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP dalam pernyataan resminya, Selasa (5/5).

Menurut Arskal, sejak awal, pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19.

BACA JUGA: Klaster Temboro Magetan Sangat Berbahaya, Ini Fakta Terbaru

Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh, yaitu:

Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.

BACA JUGA: Polisi Menembak Ban Sepeda Motor Penjahat, Peluru Memantul, Menancap di Rusuk Aditya

“Kami membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” ujar Arskal.

Hak ini, lanjutnya, karena tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19.

Tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan.

Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik.

“Sebagian PTKIN telah menjalin kerja sama dengan provider Indosat dan Telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa," terangnya.

Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif. Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing.

Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar.

Arskal menambahkan, selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa.

“Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” tandas Arskal. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler