jpnn.com, JAKARTA - Data sekira 735 ribuan guru honorer akan diverifikasi validasi (verval) untuk menentukan apakah siapa saja yang berhak mendapatkan gaji minimum setara UMR atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Jumlah 735 ribuan guru honorer itu yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
"Jumlah guru honorer yang hampir 800 ribuan ini akan kami inventarisir. Siapa saja yang berhak mendapatkan gaji dari DAU pos anggaran pendidikan. Jadi tidak semuanya langsung masuk tanpa ada syaratnya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10).
Dia menegaskan, ada syarat utama dikatakan sebagai guru honorer. Pertama, guru tetap yang mengabdi minimum 24 jam tatap muka bisa masuk kategori honorer. Atau kalau di SD memegang posisi wali kelas.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Apresiasi Kepala BKN, tetapi Belum Puas
Kedua, harus lulusan S1. Ketiga, masuk dapodik, dan syarat lainnya.
"Yang mengajar satu mata pelajaran dan hanya 1-2 jam tatap muka per minggu bukan kategori guru honorer. Mereka masuk guru luar biasa," ujarnya.
BACA JUGA: Inilah Hasil Pertemuan Bu Titi Honorer K2 dengan Kepala BKN
Menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, bagi guru honorer yang belum masuk kriteria, tidak akan bisa mendapatkan gaji minimum setara UMR (upah minimum regional) atau PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
Terkait dengan adanya guru honorer yang belum berijazah S1, Muhadjir menyarankan untuk menyelesaikan studinya. Ketentuan harus S1 merupakan amanat UU Guru dan Dosen.
"Guru itu harus minimal S1. Kalau belum S1 tidak akan bisa diakomodir dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer," tandas. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad