3 'Taring' KPK Bakal Dicabut

Selasa, 15 September 2009 – 16:43 WIB

JAKARTA -- Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menghadapi ujian beratDi saat empat pimpinan lembaga itu menghadapi urusan pemeriksaan di Mabes Polri, di Senayan para anggota DPR bersama pemerintah siap mempreteli 'taring kekuatan' KPK lewat pembahasan RUU pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini berada di tangan Panitia Kerja (Panja)

BACA JUGA: M Jasin Diminta Lapor ke BK DPR

Yang sungguh tragis, tiga taring KPK sekaligus bakal dicabut
Tiga kekuatan KPK yang bakal dicabut itu adalah kewenangan penuntutan, kewenangan penyadapan, dan komposisi hakim di pengadilan tipikor dimana jumlah hakim ad hoc lebih banyak dibanding hakim karier.

"Bila tiga itu dicabut dan hilang dari KPK, maka KPK akan lumpuh," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Almuzamil Yusuf di ruang wartawan, DPR, Senayan, Selasa (15/9)

BACA JUGA: Keuangan BPK juga Diaudit

F-PKS sengaja menggelar jumpa pers menyikapi perkembangan pembahasan RUU pengadilan tipikor
Hadir juga anggota Komisi III DPR dari PKS yang lain yakni Soeripto dan Nazir Djamil.

F-PKS secara tegas menolak upaya sebagian besar fraksi yang duduk di panja yang berupaya mencabut tiga hal tersebut, yang selama ini sudah menempel di KPK

BACA JUGA: BPK akan Panggil Menkeu dan Boediono

PKS tetap menghendaki agar hakim ad hoc jumlahnya lebih banyakPKS juga tetap berpendapat, kewenangan penuntutan tetap ada di KPK"Masalah ini tidak masuk dalam materi putusan MK, jadi tak perlu diubahPutusan MK hanya sebatas pada keharusan menyatukan lembaga peradilan yang mengadili perkara korupsiDPR cukup fokus pada masalah lembaga peradilan itu," ujar Almuzamil.

Terkait penyadapan, PKS menilai kewenangan itu harus tetap ada pada KPKUpaya pemberantasan korupsi memang harus melalui langkah-langkah luar biasa, termasuk penyadapan"Kalau di AS, bukan hanya menyadapPenyidik boleh menyamar untuk menjebak koruptor," ujar MuzamilHanya saja diingatkan, penyadapan tak boleh menghilangkan hak-hak individu.

Sedang Nazir Djamil yang duduk di Panja menceritakan bahwa kubu yang menyetujui pemangkasan kewenangan KPK lebih besar dibanding kubu yang tetap KPK punya kewenangan yang kuat"Komposisinya, tujuh fraksi setuju pemangkasan, tiga tidak setuju," ujar Nazir DjamilHanya saja, dia tidak mau menyebutkan fraksi mana saja yang berada dalam kubu-kubu ituDia mengatakan, sebenarnya masalah penghilangan kewenangan penuntutan KPK tidak ada di daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintahTapi, tiba-tiba DPR mengajukan materi itu ke dalam DIMHingga Senin (14/9) malam, belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai materi itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Century Cacat Sejak Lahir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler