3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB
Tiga terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (26/9/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

jpnn.com, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Tulis Pesan Ini Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Begini Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Berani Mati

"Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Tamara Tyasmara Bersyukur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler