Tamara Tyasmara Tulis Pesan Ini Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 25 September 2024 – 05:59 WIB
Tamara Tyasmara (tengah) dan ibunya, Ristya Aryuni (kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tamara Tyasmara memberi respons setelah Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anaknya dituntut hukuman mati.

Melalui akun miliknya di Instagram Story, ibunda Dante itu mengungkap rasa syukur terkait tuntutan hukuman tersebut.

BACA JUGA: Begini Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

"Alhamdulillah. Alhamdulillah," tulis Tamara Tyasmara, Senin (23/9) malam.

Mantan istri Angger Dimas itu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberi dukungan.

BACA JUGA: Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Tamara Tyasmara memohon doa supaya sidang kasus pembunuhan Dante bisa berjalan lancar hingga akhir.

"Saya minta doa dari teman-teman agar sidang selanjutnya berjalan lancar," tambahnya.

BACA JUGA: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Adapun Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa dengan hukuman mati.

"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ungkap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Pihak JPU menilai bahwa perbuatan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," tambahnya.

Diketahui, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas, meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Mendiang Dante mengembuskan napas terakhir di salah satu kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Bocah berusia 6 tahun itu diduga ditenggelamkan oleh YA.

Polisi kemudian menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka atas kasus kematian Dante. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler