3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Senin, 29 Mei 2023 – 15:35 WIB
Kepala Kepolisian Resor Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisiaan Resor Banyuasin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana bos kelapa sawit, Senin (29/5/2023) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Banyuasin)

jpnn.com - BANYUASIN - Polisi menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin.

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

Ketiga tersangka kasus pembunuhan bos sawit itu terancam dikenakan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas perbuatan sadis mereka.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii di Banyuasin, Senin (29/5). mengatakan ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Ribuan Babi di Parigi Moutong Mati Mendadak, Peternak Diminta Tak Buang Sembarangan

Penyidik kepolisian menjerat para tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia mengatakan bahwa penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti, di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya.

Arif mengajak rekannya Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik bos perkebunan kelapa sawit, bernama Karim (50), yang tidak lain pamannya sendiri. Aksi perampokan direncanakan para tersangka pada Minggu (21/5) sore.

Saat itu, para tersangka mendatangi rumah korban Karim, di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin. Karim sudah tinggal sendiri seusai berpisah dengan istrinya. Lalu, para tersangka berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.

“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekap, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain, serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata dia  didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuasin AKP Hary Dinar.

Kemudian, pihak kepolisian mengonfirmasi korban telah dipastikan tewas setelah dibawa ke Puskesmas terdekat oleh seorang karyawannya pada Senin (22/5) sekitar 10.30 WIB yang menemukan pintu rumah korban terbuka dan sudah berantakan.

Dia menyebut dalam aksi tersebut, para tersangka membawa kabur mobil minibus Kijang Inova BG 1653 JP, uang tunai jutaan rupiah milik korban, yang saat ini disita menjadi barang bukti melengkapi berkas perkara.

“Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena terlilit utang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler