Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 – 09:34 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri menyoroti kasus seorang anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa banyak pria.

Konon polisi sudah menetapkan 10 tersangka dan memeriksa seorang oknum Brimob berinisial HST yang disebut-sebut kasus pemerkosaan tersebut.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis yang Perkosa Ibu Muda di Kampar Ditangkap, Nih Tampangnya

"Terkait nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka. Termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," ujar Reza kepada JPNN.com, Senin (29/5).

Lantas bagaimana nasib korban? Menurut Reza, secara fisik, tubuh ABG diperkosa itu sudah mengenal sensasi seks.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri

Juga, perkosaan berlangsung berulang dalam kurun yang panjang dengan modus iming-iming imbalan dan sejenisnya.

Dengan kondisi seperti itu, katanya, penting dicari tahu apakah korban mengalami perkosaan dengan perasaan menderita ataukah biasa saja atau justru menganggapnya sebagai aktivitas transaksional dengan tujuan instrumental (memperoleh keuntungan).

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Sebetulnya, apa pun kondisi korban, dia tetap berstatus korban dan pelakunya tetap harus dipidana. Tetapi pengetahuan tentang kondisi mental korban dibutuhkan dalam rangka menyusun program penanganan yang tepat bagi dirinya," tutur pakar psikologi forensik itu.

Reza menyebut pengetahuan tentang hal itu boleh jadi terkesampingkan, terindikasi dari informasi si pendamping yang berkutat semata-mata pada kondisi fisik korban.

"Mungkin, saking ekstremnya masalah fisik si korban, pendamping serta-merta meyakini bahwa korban mengalami perkosaan dengan penuh penderitaan," ujar Reza.

Namun, katanya, coba tanya juga kepada para pelaku, kira-kira berapa umur korban?

"Apakah para pelaku menilai korban sudah berusia 18 tahun ke atas? Apakah, maaf, korban kadung dikenal sebagai perempuan yang mau atau biasa diajak melakukan kontak s*ks secara transaksional?" tuturnya.

Menurut Reza, pengetahuan pelaku tentang usia korban berkaitan dengan upaya pembelaan para pelakunya di persidangan.

"Jika para pelaku meyakini korban berusia di atas 18 tahun dan korban dikenal bereputasi sedemikian rupa, relevankah hal tersebut diangkat sebagai argumentasi pembelaan diri para terdakwa di ruang sidang?" ucap Reza Indragiri.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler