jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang baru saja menyerahkan diri bakal ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
Sebab, ujar dia, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai untuk menjerat mereka hanya memuat hukuman satu tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/13).
"Nanti kami lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Ketiganya menyerahkan diri pada pukul 01.00 Wib. Mereka datang membawa serta pengacara.
Adapun, ketiga orang tersebut yakni Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Idrus dan Ali Alwi Alatas.
Sementara, dua orang lainya yakni Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara agar segera menyerahkan diri.
Polisi meminta, kedua orang tersebut segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama