3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya

Rabu, 03 Juli 2024 – 19:07 WIB
Tiga tersangka (rompi) kasus korupsi pupuk subsidi dibawa ke Lapas Bengkalis, Rabu (3/7). Foto: Dok. Kejari Bengkalis.

jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 jam.

BACA JUGA: Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024

Ketiga tersangka tersebut yakni seorang karyawan swasta berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi.

Tersangka berikut yaitu PNS aktif berinisial FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan, serta pensiunan PNS berinisial N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau

“Para tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, pada periode 2020 dan 2021,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi JPNN.com.

Odit membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA: 240 Guru Honorer di Bengkalis Terima SK PPPK, SF Hariyanto: Luar Biasa Penantiannya

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," lanjut Odit.

Berdasarkan audit BPKP Riau, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 497.103.422.

Para pelaku juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik.

“Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan dan sudah dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutur Odit.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler