jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun akhirnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Sebelumnya Muflihun tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD Riau
Namun, pada Senin 1 Juli 2024 Muflihun atau pria biasa disapa Uun ini memenuhi panggilan penyidik.
Uun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
BACA JUGA: Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL
"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.
Uun mengaku tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Kamis 27 Juni 2024, lantaran dirinya sakit.
BACA JUGA: Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
“Hari Kamis itu saya tidak hadir karena sakit. Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik,” lanjutnya.
Uun membeberkan saat diperiksa dirinya ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.
"Dari jam 10.00 WIB. Ada sekitar 50 pertanyaan kurang lebih," ujar Muflihun.
Uun mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.
Selain itu ia juga menyanggupi apabila akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini.
"Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya datang," tandasnya.
Ditreskrimsus Polda Riau, saat tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi.
Hingga saat ini terhitung sudah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.
"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Nasriadi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut.
Sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito