3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dites Pakai Lie Detector

Selasa, 06 September 2022 – 07:57 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat rekontruksi di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector.

Ketiga tersangka itu, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Misteri Pisau yang Dibawa Kuat Maruf dari Magelang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin). Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (5/9).

Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: 3 Kapolda Ini Terseret Kasus Brigadir J, Salah Satunya Pernah Peluk Ferdy Sambo

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujar Andi Rian.

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Mampu Bayar Siapa pun, Bisa Lolos

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka pada kasus obstruction of justice tersebut.

Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto.

Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria.

Kombes Agus bakal menjalani sidang etik pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler