3 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Ditahan Polisi, Sisanya Masih Diburu

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:45 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Selasa. ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com - INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, menahan tiga tersangka penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya juga menyita 5.000 liter Solar dan  satu mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA: Terbaru, Harga BBM Vivo dan Shell, Lebih Mahal?

Dia mengatakan total ada enam yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. “Tiga kami tangkap, dan tiga masih dalam pengejaran,” kata AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (6/12).

Perwira menengah Polri ini mengatakan tersangka yangb ditangkap, yakni SG, KD dan MYD. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. SG merupakan otak dari penyelundupan BBM bersubsidi ini.

BACA JUGA: Perbandingan Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta, Terbaru Hari Ini

Menurut Lukman, SG yang merupakan penyandang dana itu menyewa sebuah gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, untuk dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi jenis Solar.

Lukman menambahkan SG merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya, yakni penjaga berasal dari Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Harga BBM di SPBU Non-Pertamina Ikut Naik, Mohon Bersabar!

Sementara, tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran, yaitu berinisial ABD, TP dan CN. 

ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkan BBM subsidi melalui jeriken.

"Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis Solar dari Jakarta," ujarnya.

Lukman melanjutkan pengungkapan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Solar itu setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang, di mana di lokasi terdapat dua orang penjaga, yaitu KD, dan MYD.

"Kami melakukan penggerebekan pada Minggu (4/12) di salah satu lokasi yang berada di Desa Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Di lokasi tersebut ditemukan 16 toren ukuran 1.000 liter," tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Lukman, ternyata dari 16 toren tersebut terdapat lima yang terisi BBM jenis Solar sebanyak 5.000 liter.  Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter.

Lukman menjelaskan modus yang digunakan para tersangka, yaitu membeli BBM jenis Solar subsidi di beberapa titik lokasi dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.

"Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi," katanya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Juncto Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi R60 miliar," pungkas AKBP Lukman Syarif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler