3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui

Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:50 WIB
Tiga tersangka kasus TPPO mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Jember yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (5/10/2023) petang. (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja ditahan Kejari Jember.

Ketiganya masuk bui setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Menaker Ida Jajaki Kerja Sama Ketenagakerjaan hingga Cegah Perdagangan Orang dengan Oman

Para tersangka ialah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari, dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.

BACA JUGA: Bisikan Presiden Jokowi Ini Dinilai Bikin Ganjar Makin Percaya Diri

Sembari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember agar perkara itu segera disidang.

Dia menyebut para tersangka kasus TPPO itu dijerat pasal berlapis. "Untuk pasal primer yakni Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucapnya.

BACA JUGA: Merinding, Hujan Mengguyur Desa Ini Setelah Ganjar Salat Istisqo, Sandi Tak Menyangka

Kemudian untuk pasal subsider, yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," tuturnya.

Dalam kasus itu, korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD.

Salah satu korban bahkan memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.

Lalu. korban lainnya ialah ACH dan PER yang menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta membayar Rp 13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.

Konon para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta.

"Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler