3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 15 Juli 2022 – 10:23 WIB
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan polisi menangkap tiga pelaku peredaran narkoba berinisial YA (52), II (45), dan NH (46).

BACA JUGA: Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

"Tiga pelaku berikut sembilan kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu kami diamankan," kata Royce dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Royce menjelaskan ketiga pelaku yang berperan sebagai kurir itu ditangkap di sebuah hotel, wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7).

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap Sebar Uang Miliaran Rupiah ke Anak, Istri Ketiga & Tetangga

Menurut Royce, para pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan koper besar dari Pekanbaru melalui jalur darat, yakni bus.

"Jasa pengiriman sembilan paket besar sabu-sabu tersebut, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," ujar Royce.

Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari dua orang berinisial SN dan AK yang masih buron.

Adapun dalam sepuluh bulan terakhir, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: 

HK Tega Membunuh Anaknya Gegara Tolak untuk Berbuat Terlarang

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler