Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 35 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 12 Juli 2022 – 22:53 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menangkap 35 tersangka. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 35 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan puluhan orang itu ditangkap dari belasan kasus yang berbeda.

BACA JUGA: Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja

"Penyidik dari Ditresnarkoba menangkap 35 orang yang berasal dari 19 kasus," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (12/7).

Dia menambahkan 35 pelaku ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, Mei hingga Juli 2022.

BACA JUGA: Iduladha, Polda Metro Jaya dan Kemenparekraf Bagikan 11 Ton Daging Rendang

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti sabu-sabu, heroin, ekstasi hingga ganja yang beratnya hingga puluhan kilogram.

"Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 86,27 kilogram, kemudian heroin seberat 241 gram, ekstasi dengan jumlah 135 butir, ganja dengan berat 4,02 kilogram, dan 3800 butir pil happy five," kata Zulpan.

BACA JUGA: Medina Zein Telah Ditahan, Kombes Zulpan Ungkap Sebuah Fakta

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dalam melakukan penyelundupan, para pelaku memakai sejumlah cara.

"Sabu-sabu ini sebagian besar dikemas seperti teh China yang bermerek Guan Ying Yang. Kemudian disembunyikan di dalam koper,” kata Zulpan.

Modus lainnya dikemas seperti kapsul dan disembunyikan di dalam minuman kemasan.

“Lalu modus yang ketiga, barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus makanan kripik," kata Zulpan.

Dia menegaskan seluruh pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler