3 Warga Ditangkap Polisi, Puluhan Mak-Mak dan Mahasiswa Demo ke Polda Sultra

Senin, 31 Januari 2022 – 20:53 WIB
Puluhan emak-emak saat melakukan demonstrasi di depan Polda Sultra pada Senin (31/1). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Puluhan Mak-mak bersama Keluarga Besar Mahasiswa Wawonii (KBMW) menggelar aksi demo di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (31/1).

Para demonstran menuntut agar Polda Sultra membebaskan 3 orang warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan yang ditangkap polisi pada Senin (24/1).

BACA JUGA: Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar

Ketiga warga itu masing-masing atas nama La Dani alias Anwar (LD), Hurlandan (H), dan Hastoma (HA).

Anwar dan Hastoma ditangkap polisi di kebun milik mereka ketika tengah makan siang, sedangkan Hurlan diringkus di rumahnya.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

Diketahui, ketiganya merupakan bagian dari barisan warga penolak salah satu perusahaan tambang di Pulau Wawonii.

Jenderal lapangan KBMW Tayci menduga proses penangkapan ketiga warga itu bentuk arogansi korporasi tambang.

BACA JUGA: Innalillahi, D Tewas Setelah Menabrak Truk Pengangkut Alat Berat

Oleh karena itu, massa meminta pihak Polda Sultra membebaskan ketiga warga tersebut.

Tayci juga mengingatkan kepolisian setempat untuk menjalankan amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Tayci, pasal itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.

"Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, kami akan menjemput paksa kawan kami," ucap Tayci.

Sebelumnya, ketiga warga tersebut ditangkap atas dugaan penyanderaan karyawan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Agustus 2019.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra menyebut mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.

Rony membeberkan pada 24 Agustus 2019 lalu sepuluh orang, yakni R, RA, S, R, OK, R, ID, IS, M dan R yang diduga sebagai korban sedang menjaga alat berat milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra.

Lalu, datang LD alias A, H dan Ha bersama 100 orang lebih warga lainnya dengan tujuan untuk menemui R dan teman-temannya yang sedang melakukan penjagaan alat berat tersebut.

"Mereka meminta seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi karena tanah itu diklaim milik warga dan bukan milik PT GKP," kata Rony, Selasa (25/1).

Namun, para penjaga alat berat itu tidak menuruti permintaan. Warga pun langsung menyandera para penjaga alat berat tersebut.

Saat penyanderaan itu, warga mengikat tangan penjaga dengan tali nilon di bawah pohon.

"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony. (mcr6/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler