Perbuatan Terlarang 3 Warga Konawe Kepulauan 2 Tahun Lalu Terbongkar

Rabu, 26 Januari 2022 – 08:46 WIB
Karyawan PT GKP saat disandera warga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Dok. Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara berinisial LD alias A, H dan Ha ditangkap polisi, Senin (24/1).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan terlarang, yakni menyandera karyawan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Agustus 2019.

BACA JUGA: Target Vaksinasi Anak di Kendari Mencapai 38 Ribu, Melebihi Target Nasional

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra mengatakan ketiga warga itu ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.

Rony membeberkan pada 24 Agustus 2019 lalu sepuluh orang, yakni R, RA, S, R, OK, R, ID, IS, M dan R yang diduga sebagai korban sedang menjaga alat berat milik PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sultra.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Menerima Suap Rp 250 Juta

Lalu datang LD alias A, H dan Ha bersama 100 orang lebih warga lainnya dengan tujuan untuk menemui R dan teman-temannya yang sedang melakukan penjagaan alat berat tersebut.

"Mereka meminta seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi karena tanah itu diklaim milik warga dan bukan milik PT GKP," kata Rony, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Gegara Mencabuli Anak di Bawah Umur

Namun, para penjaga alat berat itu tidak menuruti permintaan. Warga pun langsung menyandera para penjaga alat berat tersebut.

Warga mengikat tangan penjaga dengan tali nilon di bawah pohon.

"Atas kejadian itu, mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Rony.

Polda Sultra juga telah menggelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 10 September 2019 lalu dan telah memeriksa 14 orang saksi.

Pada Jumat (21/1), sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Kemudian, pada Senin (24/1) unit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud," tutur Rony. (mcr6/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler