3 WN Tiongkok Bos Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 24 Desember 2019 – 01:46 WIB
Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan pinjaman online ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di Jakarta.

Dari lima tersangka tersebut, tiga orang di antaranya adalah warga negara Tiongkok. Ketiganya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan ilegal tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara Tiongkok dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR. Mr Li seorang warga negara Tiongkok sebagai pimpinan perusahaan, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

DS bertindak sebagai "desk collector" atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.

AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman "online" yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Kisah Dua Perempuan Terjerat Pinjaman Online, Diteror Lewat Telepon

"Kami masih memburu dua warga negara Tiongkok lainnya," tegas Budhi.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan fintech atau pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.

Perusahaan dikategorikan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu

Perusahaan ilegal itu bernama PT BR dan PT VGA beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler