30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 13 Mei 2014 – 23:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dari 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif nasional 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), diketahui dua gugatan berasal dari calon DPD asal Sumatera Utara dan satu gugatan dilayangkan calon DPD asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Gugatan masing-masing didaftarkan calon DPD Provinsi Sumut Syariful Mahya Bandar dan Badikenita Br Sitepu. Sementara calon anggota DPD Provinsi Aceh yang mengajukan gugatan yaitu atas nama Mursyid.

BACA JUGA: Tak jadi Capres, Gita Tetap Hormati Demokrat-SBY

“Untuk calon DPD itu totalnya ada 30 nama yang mengajukan gugatan sengketa pemilu legislatif yang berasal dari 19 Provinsi. Dari jumlah itu ada dua berasal dari calon DPD Provinsi Sumut dan satu calon dari Provinsi Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar, di Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Janedri, gugatan pada intinya memermasalahkan penggelembungan serta pencurian suara yang terjadi saat proses penghitungan. Namun begitu belum ada satu pun berkas gugatan yang dinyatakan lengkap. MK katanya, masih memberi kesempatan pada para penggugat untuk melengkapi berkas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tak Perlu Khawatirkan Capres yang Punya Utang

“Belum ada permohonan gugatan yang lengkap. Tapi masih ada waktu untuk melengkapinya selama tiga hari terhitung sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5). Perbaikan ini agar tidak sampai memersulit persidangan. Tapi kalau sampai batas akhir yang ditetapkan perbaikan belum lengkap, kami tetap ajukan ke majelis hakim. Jadi putusannya ada di majelis hakim, bukan di kepaniteraan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu legislatif nasional yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5) kemarin, terdapat empat nama calon DPD asal Sumatera Utara yang meraih suara terbanyak. Masing-masing Prof Damayanti Lubis (662.168 suara), Rijal Sirait (445.059 suara), Parlindungan Purba (440.032 suara) dan Dedi Iskandar Batubara (430.516 suara).

BACA JUGA: Upayakan 11,2 Juta Pemilih PKB di Pileg Pilih Jokowi

Badikenita diketahui berada di urutan kelima dengan perolehan 383.569 suara dan Syariful berada di urutan ketujuh dengan perolehan 364.662 suara.

Sementara untuk calon DPD dari Aceh gugatan, Mursyid, hasil rekapitulasi Komite Independen Aceh (KIP) memerlihatkan hanya memeroleh 83.857 suara.

“12 parpol nasional juga secara resmi telah mengajukan gugatan. Demikian juga dengan dua parpol lokal Provinsi Aceh masing-masing Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). Jadi praktis dari seluruh parpol peserta pemilu nasional maupun lokal, hanya Partai Partai Aceh (PA) yang tidak mengajukan gugatan,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 41,76 Persen Publik Belum Punya Pilihan Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler