30 Jamaah Haji Sakit Kronis Dipulangkan Paksa

Ogah Disebut Sebagai Upaya Menekan Angka Kematian

Senin, 05 November 2012 – 03:10 WIB
JAKARTA - Di tengah terus meningkatnya jumlah jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi, panitia haji setempat mengambil langkah inisiatif untuk menekannya. Diantaranya adalah dengan memulangkan jamaah haji tua yang terindikasi sakit kronis atau komplikasi. 

Laporan yang diterima Kementerian Agama (Kemenag) kemarin (4/11) menyebutkan jika ada 30 jamaah haji yang dipulangkan paksa karena sakit. Jamaah haji yang tersebar ini dipulangkan lebih cepat atau di-tanazul oleh petugas di Balai Pengobatan Haji Indonesia Daerah Kerja (BPHI Daker) Jeddah.

Secara syariah, para jamaah ini telah sah menjalankan ibadah haji. Sebab mereka sudah melakukan ibadah utama haji yaitu wukuf di Padang Arafah pada 25 Oktober lalu. Dalam laporannya, Kepala BPHI Daker Jeddah Ananto Prasetya mengatakan jika pasien haji yang di-tanazul-kan itu beragam kondisi penyakitnya.

Diantaranya ada yang mengidap penyakit jantung, gangguan pernafasan, infeksi dan parasit. Selain itu juga endoktrin nutrisi, diabetes, tekanan darah tinggi, kolestrol, dehidrasi, serta disorientasi akut. "Seluruh pasien yang di-tanazul-kan dalam kondisi stabil. Baru setelah itu surat izin dokter dikeluarkan," katanya kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag.

Pemulangan paksa ini mempertimbangkan kondisi kesehatan jamaah haji yang dikhawatirkan tambah kronis. Apalagi diantara jamaah yang dipulangkan paksa itu jadwal penerbangan kembali ke tanah air masih lama. Sejumlah jamaah ada yang dipulangkan sekitar dua pekan lebih awal dibandingkan rombongan lainnya.

Ananto mengatakan jika ke depan akan semakin banyak jamaah yang dipulangkan paksa. Sebab gelombang jamaah haji yang datang dari Kota Makkah terus mengalir menuju Jeddah. Rombongan ini tidak semua dalam kondisi sehat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat saat dihubungi tadi malam mengatakan, penggunaan istilah dipulangkan paksa kurang tepat. "Jamaah haji sakit tidak ada yang dipaksa pulang," kata dia melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan jika jamaah haji rawat inap yang dipulangkan di luar jadwalnya sudah mengantongi kelayakan melakukan penerbangan menuju tanah air. Bahrul mengatakan jika kepulangan mereka tidak bisa dilaksanakan tanpa ada rekomendasi kesehatan dari tim tenaga medis.

Pemerintah menampik jika pemulangan paksa ini merupakan upaya untuk menekan laju atau resiko jamaah haji meninggal di Arab Saudi. Bahrul menegaskan jika ada jamaah haji yang sakit dan tidak layak jalan, maka akan dirawat semaksimal mungkin di Arab Saudi. "Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Dari tanah air, sorotan khusus terkait pelaksanaan ibadah haji mengalir dari parlemen. Ketua DPR Marzuki Alie menilai, berbagai permasalahan yang muncul masih belum banyak beranjak dari persoalan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Setiap tahun penyelenggaraan haji, keluhan jamaah dan masalah yang timbul masih itu-itu saja. Ini masalah serius yang sampai sekarang belum bisa ditangani," ujar Marzuki Alie kemarin (4/11). Menurut dia, hak-hak para jamaah haji yang meski telah membayar BPIH selalu saja tidak bisa dipenuhi secara maksimal.

Dia menyebut diantara masalah yang terus muncul hingga saat ini adalah hak jamaah mendapatkan pemondokan yang layak. Termasuk, hak mendapatkan sarana transporatasi dan catering yang layak. "Ini tidak bisa dibiarkan lagi," imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Marzuki menyadari, kalau berbagai persoalan itu bukan hanya tanggungjawab kemenag. Ada pula peran pemerintahan Arab Saudi dari berbagai masalah yang dihadapi para jamaah. "Tapi, kita tidak bisa menuntut apapun dari Arab Saudi, kalau pelaksanaan kita sendiri tidak berbenah diri," katanya.  

Atas kondisi itulah, menurut dia, penting untuk segera menyelesaiakn revisi UU Haji. Sebab, masih banyaknya kekurangan pelaksanaan haji di Indonesia tidak luput dari sejumlah kekurangan aturan yang termuat dalam UU Haji sebagai paying hukum. "Tugas DPR untuk menyelesaikan revisi UU Haji segera, masyarakat juga perlu mendorong penyelesaian RUU tersebut," tandasnya. (wan/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Garap Kasus Tewasnya Rezza Wardana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler