jpnn.com, PADANG - Polisi meringkus J (31), warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), karena kasus dugaan pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian berstempel kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan modus yang dilakukan pelaku meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli.
BACA JUGA: IK Ditikam Perampok, Identitas Pelaku Terkuak, Tak Disangka
"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban penipuan pelaku, baik dari perorangan maupun pengusaha," kata Kompol Rico Fernanda didampingi Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko di Padang, Rabu.
Rico mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12) malam tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit
Kepolisian menengarai laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh J itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha.
Pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku punya teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.
Tetapi faktanya laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara rekayasa digital, sementara format dan nama yang bertandatangan di dalam surat dia meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.
Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko menuturkan pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.
"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok)-nya," kata dia.
Mendapati fakta tersebut, polisi kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang ia bawa, hingga akhirnya terungkap bahwa surat palsu itu dibuat oleh pelaku J.
"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemarkan nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," ujarnya.
Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus surat resmi, agar langsung ke instansi, tanpa memercayai pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti