jpnn.com - JAKARTA – Sekitar 30 organisasi disabilitas di Indonesia meminta rencana eksekusi hukuman mati terpidana asal Brasil, Rodrigo Gularte, dibatalkan. Alasannya, karena sangat banyak fakta yang memerlihatkan Rodrigo mengalami gangguan jiwa jauh sebelum tersangkut masalah hukum.
“Kita menyerahkan petisi kepada Komnas HAM, isinya meminta hukuman mati Rodrigo dibatalkan. Petisi kita minta disampaikan ke kejaksaan agung dan presiden,” ujar Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, saat dihubungi JPNN usai bertemu perwakilan Komnas HAM, Kamis (5/3).
BACA JUGA: Keluarga Bali Nine sudah Bergerak ke Nusakambangan
Menurut Yeni, diagnosa Rodrigo mengalami gangguan jiwa tidak hanya datang dari psikiater asal Brasil dan juga surat keterangan dari rumah sakit jiwa di Brasil.
Namun juga datang dari psikolog Indonesia, Kusuma Wardhanis tahun 2012 lalu dan juga seorang ahli psikiater forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan Rodrigo mengalami gangguan jiwa berat.
BACA JUGA: Australia Protes Foto Pemindahan Duo Bali Nine
“Pendapat tersebut juga disahkan RSU Cilacap. Didiagnosa tertulis, dibuat dibawah sumpah jabatan. Ini yang menjadi dasar petisi kita lahir. Karena berdasarkan KUHP, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidana. Nah pertanyaannya kenapa bisa lolos, padahal gangguan jiwanya jauh sebelum ia tertangkap. Katakanlah dia tidak dibebaskan, tapi faktor itu harus bisa meringankan hukum,” ujarnya.
Selain meminta hukuman mati dibatalkan, kata Yeni, organisasi disabilitas dalam petisinya juga meminta dilakukan eksaminasi atas putusan kasus Rodrigo. Di mana kemudian hasil diagnose harus menjadi pertimbangan dalam keputusan selanjutnya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Mandra sebagai Tersangka Besok
Ke-30 organisasi disabilitas yang menandatangani petisi antara lain Perhimpunan Jiwa Sehat, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Lembaga Advokasi Penyandang Cacat Indonesia, dan sejumlah lembaga lainnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Kemenlu Kaji Tawaran Pertukaran Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi