30 Pecandu Narkoba Minta Tak Diproses Hukum

Senin, 29 Oktober 2018 – 14:28 WIB
Dua pecandu narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpoitu

jpnn.com, GRESIK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jatim saat ini menangani 34 kasus dengan 36 tersangka. Sebagian besar tersangka meminta rehabilitasi. Tidak diproses hukum.

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, 34 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Januari hingga 26 Oktober 2018.

BACA JUGA: Dua Sahabat Tepergok saat Nyabu Bareng

''Hasil ungkap itu berdasar jumlah pelaku dan barang bukti," katanya.

Menurut data BNNP Jatim, kasus narkoba di Gresik telah menduduki jajaran dua besar di Jawa Timur.

BACA JUGA: TNI Dukung Rencana Program BNN

Dari 34 tangkapan itu, ada empat kasus dengan enam tersangka yang diproses hukum.

Barang buktinya berupa 11 gram sabu-sabu, 1 kilogram ganja, dan 11 butir ekstasi.

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo, Menabung untuk Beli Sabu-Sabu

Bagaimana kasus-kasus lain? Sebagian tersangka memilih menyerahkan diri. Mereka ingin berhenti. Insaf.

Untuk pengguna yang menyerahkan diri, BNNK melakukan upaya rehabilitasi. "Sekitar 30 orang menjalani rehabilitasi," ujar Supriyanto.

Puluhan pengguna barang haram itu kecanduan sabu-sabu dan ganja.

''Melihat kondisi ini, kami harus semakin bekerja keras untuk memberantas narkoba di Gresik," lanjut perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Supriyanto menegaskan, pemberantasan narkoba tak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh BNNK atau kepolisian.

Apalagi, peredaran sudah masuk semua lini. Masyarakat, ulama, lembaga, dan organisasi masyarakat harus ikut mencegah penyalahgunaan narkoba. (yad/c18/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lari dari Polisi, Pecandu Narkoba Lupa Bawa Motor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler