30 Pekerja Tambang Batu Bara di Muara Enim Ditangkap Polisi

Minggu, 29 Oktober 2023 – 20:00 WIB
Aparat Polres Muara Enim menangkap 30 orang pekerja tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim. (ANTARA/ Screenshot ig Polres Musi Rawas)

jpnn.com, MUARA ENIM - Puluhan pekerja tambang baru bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.

Penangkapan mereka disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat konferensi pers, Minggu (29/10).

BACA JUGA: Buronan Korupsi asal Aceh Tengah Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung

"Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu (29/10) kemarin," kata Andi.

Dalam operasi itu polisi mengerahkan 202 personel yang terdiri atas 158 anggota Polres Muara Enim dan 44 pasukan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

BACA JUGA: Yenny Wahid Dukung Ganjar - Mahfud, Irwan Singgung Testimoni Gus Dur soal Prabowo

Ratusan personel itu menyusuri kawasan Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang menjadi lokasi tambang batu bara ilegal.

AKBP Andi menyebut dari 30 orang pelaku yang ditangkap, satu orang diduga pemilik tambang, dua orang operator ekskavator, lima orang pencatat, tujuh orang helper, empat orang sopir, dan satu orang diduga penambang karungan.

BACA JUGA: Yakinlah, Rakyat Tak Akan Terpikat Program Jiplakan ala Gibran

Selain itu, juga terdapat empat orang pekerja sebagai pengarung, satu orang sopir pembeli batu bara ilegal, dua orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan tiga orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit alat berat jenis Ekskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi sekitar 40 kilogram.

Selain itu, 10 buah buku catatan berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal (PETI), empat unit mobil dump truk merek Hino (Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan BG 8151 GC), dan satu unit mobil Suzuki pikap warna hitam B 9541 CAD.

Seluruh pelaku yang ditangkap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim. "Semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim," ujarnya.

Saat ini, ini para pelaku masih diperiksa penyidik dan mereka memenuhi unsur pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Minerba.

Untuk pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan pidana UU Minerba.

Para pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler