SERANG - Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah mengatakan akan melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hasil revisi 2012 untuk Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel bila diajukan pengusaha. Namun dengan catatan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
”Jika perusahaan itu betul-betul tak mampu membayar UMK revisi 2012, tentunya tidak bisa dipaksakan. Pengajuan penangguhan ini nantinya dikaji Disnakertrans Banten dan Dewan Pengupahan,” terangnya usai menghadiri pengukuhan pengurus MUI Banten periode 2011-2016 di Pendopo Gubernur, Banten.
Atut juga mengaku, selaku gubernur dia akan bersikap melindungi dan mengayomi semua pihak. Baik itu perusahaan maupun tenaga kerja. Hal ini demi menjaga situasi kondusif dan iklim investasi di provinsi ke-30 itu terjaga. ”Karena saya ingin Banten maju. Sehingga para investor yang akan menanamkan modalnya tidak takut,” terangnya juga.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK revisi 2012 terus bertambah. Bila sebelumnya 15 perusahaan, tapi kemarin jumlahnya naik lipat dua menjadi 30 perusahaan.
”Sampai saat ini sudah ada 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK revisi 2012. Namun belum ada yang disetujui karena masih proses kajian,” terang pria yang juga menjabat Asda III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ini.
Adapun 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Saat ini Disnakertrans Banten masih melakukan kajian terhadap usulan penangguhan UMK tersebut, apakah memenuhi ketentuan sesuai Undang-undang atau tidak. ”Dari 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan baru 7 perusahaan yang memenuhi ketentuan. Itupun baru akan dilakukan kajian oleh Dewan Pengupahan,” terangnya tanpa menyebutkan nama 7 perusahaan tersebut.
Dia juga berharap semua perusahaan bisa melaksanakan UMK revisi 2012 yang ditetapkan gubernur yakni Rp 1.529.150 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel dan UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150. Untuk diketahui, sebelumnya UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel ditetapkan Rp 1.381.000 dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.
Tapi lantaran didemo ribuan buruh asal Tangerang Raya yang meminta UMK 2012 sama dengan DKI Jakarta Rp 1.527.150 maka Gubernur Banten merevisi UMK 2012 sesuai SK Nomor: 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/ Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten Tahun 2012 yang ditandatangani 4 Januari 2012 lalu.
Eutik juga mengatakan apabila perusahaan benar-benar tidak sanggup membayar UMK, maka bisa mengajukan penangguhan dengan syarat harus memenuhi ketentuan. Seperti yang tertuang dalam penangguhan UMK Pasal 4 Kepmenaker No. 231 Tahun 2003 tentang Permohonan Penangguhan UMK.
Di bagian lain Sekretaris DPC Apindo Kabupaten Tangerang Djuanda Usman mengaku banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang tak bisa membayar UMK revisi 2012. Hingga kini, perusahaan itu telah mengajukan penangguhan UMK ke disnakertrans setempat dan Disnakertrans Banten. ”Kami mencium proses penangguhan UMK 2012 oleh pengusaha Tangerang akan dipersulit,” terangnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Amblas, Belasan Jembatan Diidentifikasi
Redaktur : Tim Redaksi