JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar selaku ketua.
Dari 30 PNS tersebut, tercatat nama Antasari Ashar dan Bahasyim Assifie.
Antasari dipecat karena terlibat kasus pidana (pembunuhan), sedangkan Bahasyim terkait kasus pajak.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan, ada 77 PNS yang disidang karena melanggar kode etik pegawai.
Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).
Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)
Dari 30 PNS tersebut, tercatat nama Antasari Ashar dan Bahasyim Assifie.
Antasari dipecat karena terlibat kasus pidana (pembunuhan), sedangkan Bahasyim terkait kasus pajak.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan, ada 77 PNS yang disidang karena melanggar kode etik pegawai.
Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).
Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Redaktur : Tim Redaksi