30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?

Kamis, 03 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Tangkapan layar YouTube - Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto terekam video saat menyalami dan peluk salah satu pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang yang belakangan jadi tersangka.

jpnn.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 polisi terkait peristiwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) dan perusakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Kabar ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA: Ini Peran MR Teman Si Rambut Kuncir yang Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa," kata dia.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja.

Ade hanya menjelaskan bahwa selain anggota Polri, terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

BACA JUGA: Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA: Si Rambut Kuncir Bukan OTK, Jelas Berafiliasi ke Mana

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang, " ucapnya.

Kombes Ade menyebut pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan.

Kemudian, Propam ingin mendalami apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres, dan juga Polsek saat kejadian.

Soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Ade memastikan kepolisian tidak menoleransi aksi-aksi premanisme semacam itu.

"Tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan," ujarnya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang.

Ketiga tersangka itu ialah FEK (38) dan GW (22) yang ditangkap pada Minggu (29/9), serta tersangka baru berinisial MR (28) alias RD yang diringkus pada Selasa (1/10).

MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, MR diketahui masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu.

"Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban," ujar Ade Ary.

Menurut Ade, korban mendapat perlakuan berupa pengeroyokan dan pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.

Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler