Ini Peran MR Teman Si Rambut Kuncir yang Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Rabu, 02 Oktober 2024 – 20:04 WIB
Tersangka MR alias RD yang terlibat pembubaran diskusi di Kemang, ditangkap Subdit Umum/Jatanras di Jakarta, pada Selasa (1/10/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

jpnn.com - Pria berinisial berinisial MR (28) alias RD yang terlibat pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu, sudah ditangkap polisi.

MR yang satu kelompok dengan FEK si rambut kuncir ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA: Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA: Si Rambut Kuncir Bukan OTK, Jelas Berafiliasi ke Mana

"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa, tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Dia menyebut MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir

Dari hasil penyelidikan, MR diketahui masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu.

"Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban," ujar Ade Ary.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Si Rambut Kucir yang Bubarkan Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Mahasiswa Tewas, Ada Tuyul

Menurut Ade, korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.

Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang.

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Dia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler