30 WNA Terancam Dideportasi

Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:24 WIB
KENDARI - Divisi Imigrasi pada Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra terus melakukan pengembangan atas kasus imigran gelap asal Myanmar sebanyak 45 orang yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan di BTN Graha Mandiri dan Hotel Golden, 27 Februari lalu.
   
Sementara satu orang saksi bernama Faisal yang bertugas mengantarkan makanan kepada imigran gelap, setelah diperiksa tapi tidak ditahan. Penyidik mengakui belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Faisal.
   
"Saksi bernama Faisal telah diperiksa dan dibolehkan pulang dengan ketentuan jaminan dari keluarga. Penahanan terhadap dirinya tidak dilakukan, karena penahanan dilakukan meski hati-hati sebab penyidik belum mempunyai bukti kuat untuk melakukan penahanan," ujar Osdi Arman, Kabid Lalulintas dan Status Keimigrasian Kemenkumham Sultra seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (2/3).
   
Osdi menambahkan, saksi Faisal yang bertugas mengantarkan makanan tetap dimintai keterangannya sewaktu-waktu penyidik memintanya, namun kapasitasnya hanya sebatas sebagai saksi. Sedangkan Khadafi, orang yang menugasi Faisal mengantarkan makanan hingga kini belum ditemukan.    

"Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil meloloskan diri dari penggerebekan masih dikembangkan," katanya.
   
Sedangkan WNA yang berhasil diamankan berjumlah 30 orang, masing-masing warga Myanmar 17 orang dan Bangladesh 13 orang. Semua WNA ini masih dalam proses karantina yang dilakukan dikantor Imigrasi Kendari dengan menunggu proses hukum berjalan. 

"Mereka memiliki kartu asilan siker (Pencari suaka) yang dikeluarkan oleh UNHCR dari Malaysia. Tetapi proses hukum tetap kita jalankan sambil menunggu keputusan izin dari Dirjen Imigrasi, untuk penempatan ataukah memulangkan kembali kenegara asalnya," tandasnya (cr2/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Usung Hak Angket Dana Safari Dakwah PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler