300 Musisi Terima Royalti di Hari Musik Nasional

Senin, 09 Maret 2020 – 11:40 WIB
Musisi dan penyanyi yang tergabung dalam PRISINDO. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan, Prisindo mengumumkan distribusi royalti tahunan bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret.

Royalti tahunan ini diberikan kepada anggota yang terdiri dari musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam. Seperti, Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat keanggotaannya dalam Prisindo.

BACA JUGA: Begini Cara Raisa Memaknai Hari Musik Nasional

"Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak," kata ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum Prisindo kepada jpnn.com, Senin (9/3).

Marcell mengatakan terdapat tiga pemilik hak dalam royalti performing rights mom. "Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser," ucapnya.

BACA JUGA: Pertama Kalinya Istana Rayakan Hari Musik Nasional

Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights. Yakni, Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Tercatat juga lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen, dan Naff.

BACA JUGA: Anang Serukan Hari Musik Nasional jadi Momentun Berantas Pembajakan

"Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga makin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya," tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Prisindo.

Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru Prisindo periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada Juli 2019. Prisindo merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota.

Setelah dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lainnya, saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024.

Antara lain Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra 'Konde' Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.

"Kami akan terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan Hak Terkait, khususnya untuk para pelaku pertunjukan yaitu musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam. Serta terus menerus melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat sehingga mampu untuk bersama-sama secara tegas mengakui keberadaan bukan saja hak-hak moral namun juga hak ekonomis para pelaku pertunjukan atas karya-karyanya," jelas Marcell.(mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler