3.000 Mahasiswa UNJ Terancam tak Punya Ijazah

Senin, 22 Januari 2018 – 19:40 WIB
Prof Djaali. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang akan diwisuda Maret mendatang terancam tidak punya ijazah.

Pasalnya, hingga saat ini rektor UNJ hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Prof Intan Ahmad, dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

BACA JUGA: Menang Tipis, UI Posisi 3 Klasemen Akhir LIMA Football 2017

Prof Intan ditunjuk mengisi jabatan rektor UNJ, lantaran Prof Djaali diberhentikan Menristekdikti Mohamad Nasir pada September 2017 dengan alasan melakukan aksi jual beli ijazah dan membiarkan plagiarisme.

"Kami dapat informasi, Maret akan ada wisuda diploma, S1, S2, dan S3 di UNJ. Namun, mereka ini terancam tidak dapat ijazah karena rektor definitifnya belum ada," kata Laksamana Muda Djajang Tirto, staf ahli Sosbud Dewan Ketahanan Nasional, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1).

BACA JUGA: UNJ Pesta Gol ke Gawang UI

Djajang yang merupakan doktor lulusan UNJ ini mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

Apalagi dia melihat ada ketidakadilan dalam keputusan Menrisdikti yang memberhentikan Prof Djaali sebagai rektor UNJ.

BACA JUGA: Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat

Pada kesempatan tersebut, Djaali mengungkapkan, setiap tahunnya ada 2.000 sampai 3.000 mahasiswa UNJ yang diwisuda. Sementara dalam aturan undang-undang tidak boleh Plt rektor teken ijazah karena berkaitan dengan keuangan.

"Itu sih urusan menteri. Saya cuma kasihan kepada mahasiswa," ucapnya.

Djaali menjelaskan, dalam peraturan pemerintah menyebutkan namanya Plt tidak boleh tanda tangan sesuatu yang berkekuatan hukum tetap dan berdampak kepada uang.

Kalau ijazah berdampak kepada uang karena begitu orangnya lulus, bila dia PNS, ijazah bisa digunakan untuk kebutuhan karirnya. Bisa untuk kenaikan gaji, golongan kepangkatannya, dan segala macam.

"Jadi seorang Plt menandatangani segala sesuatu yang mengikat itu sebenarnya itu tidak bisa. Termasuk menandatangani segala urusan yang berdampak pada keuangan negara," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler