3000 Ton Mangan Milik Primkopad Ditahan

Jumat, 13 Mei 2011 – 00:32 WIB

KUPANG - Sebanyak 3.000 ton mangan tanpa dokumen alias ilegal milik badan usaha Primkopad (Primer Koperasi Angkatan Darat), Kamis (12/5) ditahan ketika hendak diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Lontar-Tenau menuju Surabaya

Pantauan Timor Express (Group JPNN) di Pelabuhan Tenau Kupang, sebanyak 3.000 ton mangan ini diangkut menggunakan enam unit dump truk warna kuning dari gudang Hibur Ria milik Toko Ramai di Tenau menuju pelabuhan

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah

Ribuan ton mangan tanpa mengantongi dokumen resmi keberangkatan maupun pengangkutan dan pelayaran ini hendak diberangkatkan ke Surabaya menggunakan KM Cat Bien
Mangan ini sebelumnya ditampung dekat lokasi Brigif 42/Komodo

BACA JUGA: Briptu Norman Gelar Konser Akbar



Komandan Brigadir Infanteri 21/Komodo, Mayor Inf Paulus Dandena membenarkan  mangan yang tidak diketahui persis jumlahnya ini adalah milik Primkopad TNI Angkatan Darat
Ia mengatakan  mangan yang diangkut dari desa Camplong I, Oelnaimuti dan Naunu ini selama ini disimpan sementara di daerah sekitar Brigif 21/Komodo

BACA JUGA: Harimau Liar Terkam Warga



Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto terkesan hati-hati dalam kasus iniIa tak banyak berkomentar terhadap penahanan mangan tersebut" Sementara melakukan penyelidikan," jawabnya singkat

Terpisah, Dir Pol Air Polda NTT, Kombes Pol Purwoko Yudianto mengatakan, pihak polisi perairan Polda NTT belum mengetahui aktivitas kapal dengan muatan mangan tersebutNamun, bila sudah melakukan pelayaran dan tanpa dokumen resmi maka akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku"Pol Air belum bisa melakukan penindakan karena aktivitas kapal ini belum diketahui namun polisi akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Kepala Adpel Tenau-Kupang, Tisno Sucahyo mengatakan, pihak Adpel Kupang sementara ini masih melakukan perampungan dokumen keberangkatan mangan yang rencananya akan diekspor ke China tersebut
Ia menjelaskan Adpel Tenau Kupang akan melakukan verifikasi dokumen baik dari Dinas Pertambangan NTT, Bea Cukai, owner atau pemilik serta surveyor"Lembaga surveyor Indonesia masih melakukan pendataan untuk kemudian dilakukan verivikasi di Adpel Tenau KupangKalau semua dokumen keberangkatan sudah lengkap maka kapal baru akan diberangkatkan karena Adpel tidak akan bertanggung jawab secara hukum bila kemudian keberangkatan barang maupun kapal tersebut bermasalah secara hukum," tandasnya

Sementara Ketua Komisi A DPRD NTT, Servas mengatakan penahanan mangan tersebut karena dokumen yang tidak lengkapHal ini juga sebagai akibat ketidakpahaman terhadap isi undang-undang pertambangan"Itu karena kita tidak serius melihat persoalan tambang di NTT yang penuh kontroversial," katanya.

Servas berharap aparat kepolisian melakukan proses hukum kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada pihak yang diproses sampai tuntas namun ada yang justru dilepas alias dibebaskanHal ini dikuatirkan menimbulkan kecemburuan di tingkat masyarakat.

Informasi yang dihimpun Timor Express dari beberapa sumber menyebutkan mangan ribuan ton ini merupakan bisnis para petinggi aparat keamanan baik TNI maupun PolriSumber terpercaya koran ini menyebutkan bahwa salah seorang petinggi TNI AD di Kabupaten Kupang telah melakukan lobi ke aparat kepolisian agar ribuan ton mangan ini dimuluskan ke Pelabuhan Tanjung Lontar dan selanjutnya diberangkatkan ke Surabaya(onq/sam/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga UFO Muncul di Aceh Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler