JAKARTA--Sebanyak 701 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer kategori satu (K1) kosong. Kekosongan ini disebabkan karena daerah belum mengajukan dokumen pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) dari honorer bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, sesuai data yang ada, dari formasi 27.300 baik pusat dan daerah, baru 26.599 usulan yang masuk. Itupun yang sudah ditetapkan NIP-nya sebanyak 15.428 orang. Sisanya 11.171 orang masih dalam penyelesaian.
"Yang masih dalam penyelesaian itu karena terganjal dengan kelengkapan dokumen. Bila dokumennya tidak benar, bisa saja kita anulir karena untuk penetapan NIP semua dokumen harus valid," tegas Eko dalam rapat dengar pendapat panja pengawasan penyelesaian honorer tertinggal Komisi II DPR RI, Selasa (26/2).
Mengenai sisa formasi sebanyak 701, lanjutnya, BKN masih memberikan kesempatan kepada daerah untuk secepatnya mengajukan. Keterlambatan ini diduga karena daerah tidak berani mengumumkan ke publik hasil quality assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang jelas, sisa formasi ini tidak bisa diganti dengan nama honorer lainnya. Kalau daerah tidak juga mengajukan usulan, formasi ini bisa hangus," tegasnya.
Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, saat ini ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil QA BPKP, 8.632 masuk dialihkan ke honorer kategori dua (K2), 306 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK), dan 2013 sementara masih diaudit tujuan tertentu (ATT).
"Meski begitu, kita masih memberikan kesempatan kepada honorernya jika bisa menyodorkan bukti-bukti kuat kalau mereka dibiayai APBN/APBD, statusnya bisa kita alihkan ke honorer K1," terang Tasdik. (esy/jpnn)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan, sesuai data yang ada, dari formasi 27.300 baik pusat dan daerah, baru 26.599 usulan yang masuk. Itupun yang sudah ditetapkan NIP-nya sebanyak 15.428 orang. Sisanya 11.171 orang masih dalam penyelesaian.
"Yang masih dalam penyelesaian itu karena terganjal dengan kelengkapan dokumen. Bila dokumennya tidak benar, bisa saja kita anulir karena untuk penetapan NIP semua dokumen harus valid," tegas Eko dalam rapat dengar pendapat panja pengawasan penyelesaian honorer tertinggal Komisi II DPR RI, Selasa (26/2).
Mengenai sisa formasi sebanyak 701, lanjutnya, BKN masih memberikan kesempatan kepada daerah untuk secepatnya mengajukan. Keterlambatan ini diduga karena daerah tidak berani mengumumkan ke publik hasil quality assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang jelas, sisa formasi ini tidak bisa diganti dengan nama honorer lainnya. Kalau daerah tidak juga mengajukan usulan, formasi ini bisa hangus," tegasnya.
Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, saat ini ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil QA BPKP, 8.632 masuk dialihkan ke honorer kategori dua (K2), 306 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK), dan 2013 sementara masih diaudit tujuan tertentu (ATT).
"Meski begitu, kita masih memberikan kesempatan kepada honorernya jika bisa menyodorkan bukti-bukti kuat kalau mereka dibiayai APBN/APBD, statusnya bisa kita alihkan ke honorer K1," terang Tasdik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Anas Disangka Korupsi Tapi Diberi Simpati
Redaktur : Tim Redaksi