JAKARTA - Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman matiSaat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati
BACA JUGA: Banjir Belum Surut, Jutaan Warga Tiongkok Kena Dampak
Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati
BACA JUGA: PM Inggris Kecam Para Lelaki Mbalela
Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI
BACA JUGA: PM Inggris Kecam Para Lelaki Mbalela
Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasusSementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus.
"Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum," tuturnya.
Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapanYakni peradilan tahap pertama dan kedua yang mencakup pembuktianSedangkan pengadilan tahap ketiga adalah pengampunan dari ahli waris atau keluarga korbanJika tak mendapat pengampunan, maka akan masuk pada eksekusi mati.
"Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan," tandasnya.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NATO Janjikan Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi