303 WNI Antri Dihukum Mati di Luar Negeri

Selasa, 21 Juni 2011 – 01:01 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (tengah) didampingi Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (berbatik) dan Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, M Lutfi Rauf dalam jumpa pers di Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman matiSaat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati

BACA JUGA: Banjir Belum Surut, Jutaan Warga Tiongkok Kena Dampak



Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati
Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus

BACA JUGA: PM Inggris Kecam Para Lelaki Mbalela



Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI
Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus

BACA JUGA: PM Inggris Kecam Para Lelaki Mbalela

Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.

Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasusSementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus.
"Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum," tuturnya.

Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapanYakni peradilan tahap pertama dan kedua yang mencakup pembuktianSedangkan pengadilan tahap ketiga adalah pengampunan dari ahli waris atau keluarga korbanJika tak mendapat pengampunan, maka akan masuk pada eksekusi mati.

"Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan," tandasnya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NATO Janjikan Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler