jpnn.com - PONTIANAK - Ratusan warga negara Indonesia bermasalah di Malaysia dipulangkan ke tanah air.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menyatakan 314 WNI yang bermasalah dipulangkan pihak Malaysia.
BACA JUGA: Pos Indonesia Bersama BNPP Luncurkan Prangko Seri PLBN 2022
Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksoni menjelaskan pada Jumat (3/2) tercatat 114 WNI yang dipulangkan pihak Malaysia.
Kemudian, pada Sabtu (4/2), ada 200 WNI dipulangkan oleh Malaysia.
BACA JUGA: Pernyataan Perdana Shayne Pattinama Sebagai WNI, Singgung Cita-Cita
“Selama dua hari ini kami mendampingi proses pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia melalui pintu batas negara di Entikong," kata Sigit dihubungi ANTARA dari Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2).
Dia mengatakan 314 WNI itu telah menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Ada juga beberapa WNI yang dipulangkan itu memiliki paspor, tetapi masa berlakunya sudah habis.
BACA JUGA: KJRI Johor Bahru Luncurkan Kampanye Gemar Membaca di Era Digital
"Para WNI itu ke Malaysia untuk bekerja atau menjadi pekerja migran, namun, tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian," kata dia.
Dalam proses pendeportasian itu, KJRI Kuching juga membantu mengurus dokumen pemulangan, seperti surat perjalanan laksana paspor (SPLP), sehingga proses pemulangan berjalan aman dan lancar.
Sigit menambahkan pemulangan ratusan WNI itu dilakukan dari Bekenu, Miri, yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Kuching. Dari Bekenu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, ditempuh selama kurang lebih 18 jam.
"Setelah di PLBN Entikong, kami serahkan para WNI itu ke pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," pungkas Sigit. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi