326 WNI Perempuan dan Anak Terasosiasi Teroris Hidup Terkatung-katung di LN

Rabu, 06 September 2023 – 14:08 WIB
Hasil tangkapan layar acara diskusi tentang 'Repatriasi dan Penanganan Perempuan dan Anak Terasosiasi Jaringan Foreign Terrorist Fighter (FTF)' di Jakarta, Selasa (05/9/2023). ANTARA/Hendri Sukma Indrawan.

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 326 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perempuan dan anak-anak, hidup terkatung-katung di luar negeri.

Mereka merupakan bagian dari WNI yang terasosiasi dengan kelompok teroris di luar negeri atau Foreign Terrorist Fighter (FTF).

BACA JUGA: Momen HUT Kemerdekaan RI, BNPT dan Mitra Deradikalisasi Berkomitmen Bangun NKRI

Pemulangan mereka kembali ke Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra terkait aspek hukum, proses deradikalisasi serta kemauan politik.

"Hingga saat ini masih terus muncul pro dan kontra terkait pemulangan atau repatriasi perempuan dan anak terasosiasi FTF," ujar psikolog forensik Zora A Sukardi.

BACA JUGA: Mayjen TNI Nisan Sebut Deradikalisasi Terhadap Perempuan Tidak Mudah

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Repatriasi dalam Penanganan Perempuan dan Anak Terasosiasi Foreign Terrorist Fighter (FTF)'.

Diskusi diselenggarakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) di Jakarta, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Radikal Shofa

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini ada sekitar 300 WNI perempuan dan anak yang berada di kamp-kamp di Suriah timur.

Mereka terdiri dari 181 perempuan dan 145 anak.

"Pertanyaannya, apakah mau memulangkan atau membiarkan saja di sana?"

"Kalau kontranya mereka dianggap virus. Di sisi pro, tidak bisa membuat orang terlantar atau stateless (tanpa kewarganegaraan)," ujar Zora.

Menurut Zora, hal-hal yang diperdebatkan adalah terkait status hukum perempuan dan anak apakah sebagai pelaku atau korban.

Dari perdebatan sejauh ini semua sepakat anak diidentifikasi sebagai korban.

Namun, tidak semua pihak mendukung perempuan ditempatkan sebagai korban karena mereka dinilai memiliki daya untuk mengatakan tidak.

Selama ini, lanjut Zora, kelompok masyarakat sipil yang bergerak di dunia terorisme selalu optimistis mereka memiliki kapasitas untuk bisa menerima, menampung dan memberdayakan perempuan dan anak yang terasosiasi FTF.

Bila memutuskan untuk memulangkan mereka, maka harus disiapkan mekanisme penilaian risiko, melakukan rehabilitasi dan deradikalisasi serta membuat tempat penampungan.

Kepala Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI Muhammad Syauqillah mengatakan bahwa kerentanan yang dihadapi Indonesia FTF adalah masih adanya aliran dana dari Indonesia ke mereka yang berada di Suriah.

Selain itu, Syauqillah juga mengemukakan bahwa hingga saat ini masih terdapat jalur tradisional di perbatasan Turki dengan Suriah yang memungkinkan FTF keluar dan masuk.

Hal itu turut membuka kemungkinan peluang bagi mereka untuk kembali ke Indonesia karena memiliki uang.

"Mitigasi apa yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia, baik yang berkenaan dengan perempuan maupun anak, tetapi juga yang dewasa. Kalau pemerintah saat ini tidak mampu memutuskan, setidaknya melakukan asesmen," kata Syauqillah.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas FTF BNPT Didik Novi Rahmanto menyampaikan adanya beberapa masalah terkait repatriasi perempuan dan anak yang terasosiasi FTF.

Dari aspek hukum, mereka tetap masuk kategori melanggar pidana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Karena pada prinsipnya mereka adalah orang yang terasosiasi.

"Ketika mereka dipulangkan dan kemudian dilakukan proses penegakan hukum di Indonesia, aparat penegak hukum memerlukan barang bukti yang kuat."

"Dari aspek politik, terdapat pihak yang kontra yang beralasan bahwa kepergian mereka ke luar negeri merupakan kehendak sendiri."

"Dengan demikian, mereka tidak perlu dipulangkan karena tidak ada alasan untuk itu," kata Didik.

Meski demikian, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satgas Pengamanan Penanggulangan WNI di Luar Negeri, Satgas FTF dapat mengambil langkah.

Yakni, mempersiapkan bila nantinya pemerintah memutuskan memulangkan mereka.

Karena terdapat tekanan internasional yang kuat dari dunia internasional agar Indonesia melakukan repatriasi.

Pada kesempatan itu, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Sri Yunanto mengatakan ada yang perlu dikaji tentang keuntungan dan kerugian dilakukannya repatriasi atau tidak dilakukannya repatriasi.

Salah satu kerugiannya adalah Indonesia mendapat sanksi dari dunia internasional, sehingga hal itu perlu diterangkan sampai konkret sebagai pertimbangan kepada pemerintah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Menilai Aksi Pelaku Teror Bom Bunuh Diri Menodai Indonesia di Mata Dunia


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler