JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerima surat dari 33 gubernur di Indonesia yang intinya mengajukan usulan untuk dijadikan pilot project reformasi birokrasi.
Menurut Deputi Program dan Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB Ismail Mohammad, 33 gubernur itu akan membentuk model percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
“Dengan pendekatan pilot project ini, diharapkan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pemda dapat diwujudkan secara merata,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Edward Sigalingging mengatakan, dalam melaksanakan reformasi birokrasi, pemda diwajibkan mengikuti ketentuan dari KemenPAN-RB, agar penilaian bisa lebih sistematis dalam proses pengerjaannya.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project tetap didorong untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi, dan menyampaikan usulannya kepada KemenPAN-RB untuk mendapatkan penilaian serta masuk ke dalam profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Grand design reformasi birokrasi nasional diatur dalam Perpres No 81 Tahun 2010. Sedangkan road map reformasi birokrasi diatur dengan PermenPAN-RB No20 Tahun 2011. Sementara PermenPAN-RB No 1 Tahun 2012 dan PermenPAN-RB No 31 Tahun 2012 mengatur Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformsi Birokrasi (PMPRB).
"PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model Common Assessment Framework (penilaian secara mandiri) yang saat ini digunakan oleh lebih dari 2.500 institusi publik dan pemerintahan di berbagai negara, dan telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Menurut Deputi Program dan Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB Ismail Mohammad, 33 gubernur itu akan membentuk model percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
“Dengan pendekatan pilot project ini, diharapkan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pemda dapat diwujudkan secara merata,” ujar Ismail dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Edward Sigalingging mengatakan, dalam melaksanakan reformasi birokrasi, pemda diwajibkan mengikuti ketentuan dari KemenPAN-RB, agar penilaian bisa lebih sistematis dalam proses pengerjaannya.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project tetap didorong untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi, dan menyampaikan usulannya kepada KemenPAN-RB untuk mendapatkan penilaian serta masuk ke dalam profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Grand design reformasi birokrasi nasional diatur dalam Perpres No 81 Tahun 2010. Sedangkan road map reformasi birokrasi diatur dengan PermenPAN-RB No20 Tahun 2011. Sementara PermenPAN-RB No 1 Tahun 2012 dan PermenPAN-RB No 31 Tahun 2012 mengatur Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformsi Birokrasi (PMPRB).
"PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model Common Assessment Framework (penilaian secara mandiri) yang saat ini digunakan oleh lebih dari 2.500 institusi publik dan pemerintahan di berbagai negara, dan telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Komandan Perhatikan Prajurit
Redaktur : Tim Redaksi