Dari puluhan jenis kosmetik itu di antara Esjekrim, Naikrim, Bykrim, Lienn Hua, Hidroquinone, Natural 99 dan La Bella. ”Kosmetik-kosmetik itu tidak memiliki izin edar,” terang Erwin Sasmita, Penyidik BPOM Serang saat pemeriksaan di salah satu toko kosmetik. Dia menyebutkan, untuk jenis Hidroquinone, sebenarnya pada 2009 sudah ditarik peredarannya di toko-toko kosmetik.
Lantaran tidak boleh dijual di toko kosmetik, melainkan hanya di apotek karena jika digunakan harus dengan resep dokter. Terkait kosmetik yang disita, katanya, pihaknya akan mengamankan agar tidak lagi beredar di pasaran dan untuk menghindari digunakan konsumen.
”Kami belum tahu apakah kosmetik ini akan dimusnahkan atau tidak. Belum ada instruksi dari pimpinan. Yang penting sekarang ini semua kosmetik yang kami sita diamankan dulu. Agar konsumen aman,” terangnya seraya menambahkan tak menutup kemungkinan pemilik toko akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Acin pemilik Toko Intan Kosmetik mengaku tidak tahu jika kosmetik yang disita BPOM tidak boleh dijual. Dia juga mengaku, mendapatkan kosmetik dari Jakarta. ”Kosmetik itu kami dapatkan dari orang yang menawarkan. Karena suka ada yang menanyakan ya saya ambil untuk dijual lagi,” ungkapnya.
Acin juga mengaku tak keberatan jika kosmetik itu disita dan berjanji tidak akan menjualnya lagi. ”Saya setuju dengan pemeriksaan ini karena ini bagus untuk melindungi konsumen. Apalagi katanya kosmetik itu mendangung mercuri,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Kasie Makananan Minuman dan Obat Tradisional, Dinkes Kota Serang Muhamad Yamin menambahkan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menegakan aturan. Dia juga mengatakan seharian kemarin hanya memeriksa dua toko. ”Sebenarnya kami ingin semuanya diperiksa, tapi waktunya yang tidak cukup,” terangnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan PTT Belum Terima Gaji
Redaktur : Tim Redaksi