Berdasar PP 58/2005, kata Jonie, pembayaran gaji PTT sebenarnya dilarang. Karena itulah Pemkab Berau belum berani merealisasikan pembayaran gaji 1.300-an PTT, baik yang berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun di sekretariat. “Kalau anggarannya sebenarnya sudah ada. Tapi saya tidak tahu berapa besar anggarannya,” ujar Jonie, Kamis (16/2).
Anggaran gaji PTT, lanjutnya, telah dianggarkan oleh masing-masing SKPD. Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PTT.
Gaji PTT yang belum dibayarkan Pemkab Berau adalah gaji Januari dan Februari. Kemungkinan pembayaran gaji Maret pun belum bisa dibayarkan Pemkab Berau. Pasalnya, Pemkab Berau pun akan membuat surat perjanjian dengan PTT.
Perjanjian itu, kata Jonie, menyepakati kontrak kerja selama satu tahun antara PTT dengan pemerintah daerah. “Nantinya mau dibuat sistem kontrak,” tandasnya.
Jika perjanjian kontrak kerja itu telah dilakukan, dirinya berharap gaji PTT bisa dibayarkan pada April nanti. “Kita juga kasihan. Kita akan upayakan bisa secepatnya dibayarkan,” kata mantan asisten IV Pemkab Berau.
Jonie juga mengatakan, Pemkab Berau masih menunggu perubahan PP 58/2005 untuk menentukan nasib PTT. Untuk memihakketigakan sesuai arahan PP 58/2005, kata Jonie, sulit untuk dilakukan.
Selain belum mengetahui apakah di Berau ada pihak ketiga yang mampu menjadi mitra pemerintah daerah, dia juga menilai bahwa kebijakan memihakketigakan akan berpengaruh pada gaji PTT. “Karena pihak ketiga itu orientasinya lebih kepada keuntungan,” ujarnya.(end/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi