33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya

Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah membebaskan 33 terdakwa korupsi. Yang terbanyak pada 2011. Ketika itu 29 terdakwa dinyatakan tak bersalah. Angka itu merupakan rekor dibanding pengadilan tipikor mana pun.

Kasus dengan nilai terbesar yang divonis bebas adalah dugaan penyelewengan dalam pelepasan tanah eks kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia. Kerugian negara Rp 9 miliar.

Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto. Ketiganya dianggap yang paling bertanggung jawab sehingga negara dirugikan.

Namun, mereka akhirnya melenggang bebas setelah hakim menyatakan tak terbukti bersalah. Hakim justru melihat bahwa negara diuntungkan sehingga terdakwa divonis bebas. Kini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kasus korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan kerugian Rp 1,8 miliar. Jaksa menyeret lima terdakwa. Yaitu, Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).

Majelis hakim menyatakan bahwa dalam perbuatan terdakwa memang terdapat kesalahan. Hanya, itu tak termasuk dalam unsur tindak pidana sehingga terdakwa divonis bebas.

Dari catatan Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas adalah yang diketuai Yapi dengan anggota Dame Pandiangan dan Ahmad. Ada enam terdakwa kasus korupsi yang mereka bebaskan. Salah satunya kasus pelepasan tanah eks kantor Brigif 5/9 Jember.

Yapi adalah hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia juga ditugasi menyidangkan perkara korupsi. Sedangkan Dame dan Ahmad adalah hakim ad hoc. Keduanya berlatar profesi sebagai pengacara.

Dame dan Ahmad juga tercatat sebagai hakim ad hoc yang paling banyak terlibat dalam penjatuhan vonis bebas. Meskipun, dalam majelis, mereka bergabung dengan hakim karir yang berbeda. Peran dua anggota majelis sangat menentukan putusan. Sebab, jika ada voting, dua suara yang membebaskan akan mengalahkan satu suara hakim yang menyatakan terbukti.

Terakhir, hakim Dame dilaporkan ke Mahkamah Agung karena dituding terlalu berpihak kepada terdakwa. Pertanyaan-pertanya an yang dilontarkan dalam sidang cenderung menguntungkan terdakwa. Hanya, hasil pemeriksaan sampai sekarang belum turun.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh menyatakan, banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas karena ada satu perkara dengan terdakwa lebih dari tiga orang. Padahal, jumlah perkaranya tak sebanyak daerah lain.

Selain itu, terdakwa bebas tidak selalu karena tidak terbukti. Ada perkara yang sudah kedaluwarsa dan secara peraturan tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Misalnya, kasus suap pegawai MA dengan terdakwa eks pejabat PT SIER. "Terdakwanya lima orang," ujarnya. Namun karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa, hakim tak bisa menyidangkan.

Selain itu, ada perkara korupsi yang jeratan pasalnya tidak ada dalam undang-undang. Ada juga perkara yang jaksanya salah dalam menuliskan jenis kelamin. Meski sudah diberi kesempatan untuk mengubah, mereka tidak mau. Akhirnya hakim mengabulkan eksekpsi dan berkas dakwaan dikembalikan.

Meski demikian, dia mengakui tak tertutup kemungkinan ada yang kurang tepat dalam menjatuhkan putusan lantaran faktor tertentu. "Tapi, itu sulit dibuktikan. Tapi, kan bukan tidak mungkin?" ucapnya.

Hakim yang juga dosen itu menyatakan bahwa banyaknya vonis bebas pada 2011 salah satunya disebabkan pembuktian jaksa kurang matang saat sidang. Dia lantas mengaitkan dengan target penyidikan perkara korupsi yang pernah ditetapkan kejaksaan. Hal itu diduga memengaruhi kekuatan pembuktian lantaran mengejar target. (eko/c2/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Karyawan Bank Kalbar Positif Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler