jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan sudah ada 34 kepala daerah yang mengajukan cuti padanya untuk musim kampanye akbar nanti. Jumlah itu terdiri 23 gubernur dan 11 wakil gubernur.
"Itu 2 hari. Terhitung sejak tanggal 16 Maret sampai tanggal 5 April nanti. Itu dihitung 2 hari kerja, dan 2 hari dari libur. Boleh dimaksimal. Di hari libur, dia hanya memberitahu. Tapi di hari kerja, harus meminta izin," papar Mendagri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/3).
BACA JUGA: Pengamat Minta Hary Tanoe Jelaskan Polemik MNC TV
Mendagri tidak merinci lebih jauh nama para kepala daerah tersebut. Namun, menurutnya itu tidak termasuk Gubernur DKI Joko Widodo.
Izin mencalonkan diri menjadi capres itu, kata Gamawan, berbeda dengan pengajuan cuti untuk menjadi juru kampanye pada masa kampanye Pemilu legislatif.
BACA JUGA: Dukungan Pengusaha ke PDIP Simbiosis Mutualisme
Nantinya jika proses pencapresan sudah berjalan, maka Wagub yang akan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai gubernur. Itu pun berlaku untuk Joko Widodo dan Wakil Gubernurnya Basuki Tjahja Purnama.
Ia menambahkan, jika ada kepala daerah berkampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti maka mereka akan mendapat sanksi dari Bawaslu.
BACA JUGA: Golkar: Jokowi Populis tapi tak Menjamin Produktivitas
"Kebetulan Pak Jokowi hanya memberitahu karen beliau mengisi di hari libur. Sabtu-Minggu saja. Ada gubernur lain, memanfaatkan izin di hari kerja," tandas Mendagri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPPU Wawan, KPK Sita Mobil Innova
Redaktur : Tim Redaksi