jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan 34 tenaga kerja asing atau TKA asal Tiongkok memasuki wailayah Indonesia, Sabtu (7/8), di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Ditjen Imigrasi mengeklaim bahwa para pekerja asal Tiongkok itu sudah memenuhi persyaratan untuk masuk Indonesia.
BACA JUGA: PB HMI Soroti Masuknya TKA Asing di Tengah Penerapan PPKM
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, 34 TKA Tiongkok itu merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
BACA JUGA: Bang Saleh: Kenapa TKA asal China Ini Menjadi Istimewa?
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (8/8).
Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: TKA China Masuk Indonesia, Zulhas: Ini Melukai Keadilan Masyarakat
Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan, dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Anggakara mengeklaim para 34 TKA Tiongkok itu telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan tes PCR dengan hasil negatif.
"Sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” paparnya.
Menurut dia, pihaknya tidak akan membiarkan orang asing masuk apabila melanggar persyaratan kesehatan dan keimigrasian.
Anggakara menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini, kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Terdapat 37 penumpang di dalam pesaeat, terdiri dari 34 WNA dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga