JAKARTA – Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kilogram melalui peti kemas di Tanjung Priok.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil bermain dalam peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, kejahatan narkotika termasuk kategori kasus luar biasa.
"Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Suding, kepada wartawan, Senin (21/5).
Ia menegaskan, dalam rangka menghentikan dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia, segenap perangkat pemerintah telah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. Oleh karenanya, kata Suding, tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk berusaha menghalang-halangi apalagi menutup-nutupi dugaan keterlibatan oknumnya dalam kasus ini.
Sementara itu, terkait kasus penyelundupan 351 Kg sabu, Polda Metro saat ini telah memeriksa empat saksi terdiri dari sopir kontainer dan kuli pengangkut. Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu pemasok barang haram yang berhasil masuk ke Tanjung Priok dengan manifes makanan ikan tersebut.
"Cari pemasoknya dulu, nanti kelihatan nomor konten (registrasi) berapa, siapa oknum Bea Cukai yang memeriksa," kata Eko.
Polisi juga akan memeriksa pemilik gudang yang dinilai telah teledor sehingga sabu-sabu yang ditengarai asal China tersebut bisa lolos. Menurut Eko, modus yang digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu adalah dengan berganti-ganti perusahaan pemasoknya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Redaktur : Tim Redaksi