35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep

3 Kapal Ikut Disita, Terancam tak Kembali

Selasa, 16 Juli 2013 – 03:55 WIB
SUMENEP - Karena dituding melanggar zona pelangkan ikan, 35 warga Lamongan yang sedang mencari ikan dengan tiga kapal besar ditangkap warga Pulau Masakembu, Kabupaten Sumenep Senin (15/7).  Kapal mereka pun juga disita warga.

Kades Masalima, Pulau Masalembu Agus Dianto mengatakan tiga kapal berukuran besar milik para nelayan dari Lamongan itu sudah melanggar peraturan yang beralu. Selain melanggar zona penangkapan ikan, kapal milik warga yang berasal dari Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu mencari ikan dengan menggunakan jaring trawl. "Jaring trawl dilarang karena bisa merusak terumbu karang," kata Agus.

Apalagi kapal-kapal itu berukuran besar sehingga merugikan kapal-kapal nelayan berukuran kecil. Kapal yang dinahkodai Bahru Ilmi, Sampurno dan Munip itu ditangkap sekitar 5 mil dari Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu

Menurut Agus, sudah perjanjian antara nelayan Masalembu dan Lamongan bahwa mereka tak boleh mencari ikan di wilayah nelayan tradisional. Nah, berdasarkan kesepakatan itu, warga Masalembu berani menangkap nalayan Lamongan dan menyita kapalnya.  

Meski begitu, warga Masalembu menjamin keselamatan para nelayan yang sudah ditangkapnya. Kini mereka tinggal di rumah warga. Mereka harus menunggu hasil musyawarah antara tokoh masyarakat dengan pihak-pihak lainnya. "Yang jelas kami akan menjami keselamatan mereka," kata dia.

Saat ditanya bagaimana nasih ketiga kapal itu, Agus mengatakan masih akan menyitanya. Bahkan kemungkinan besar kapal-kapal itu tak akan diberikan kepada pemiliknya, sebab itu tertuang dalam perjanjian.

Sayangnya pihak Polres Sumenep hingga sore kemarin mengaku belum mendapat laporan tersebut. "Saya belum dengar. Nanti akan kami tindak lanjuti," kata Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep Kompol Edy Purwanto. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertina Ngotot Perangkat Pertandingan Tinju Maut tak Salah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler